 " nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > shalat zhuhur ba ' da shalat jum ' at < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " begini ustadz , di tempat saya ada shalat jum ' at berjama ' ah namun telah itu juga ada shalat zhuhur berjama ' ah , yang jadi tanya bagi saya adalah : " , " mungkin ini dulu tanya dari saya mudah - mudah ustadz kenan jawab . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 28 june 2006 04 :39  " , "  4 . 954 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " begini ustadz , di tempat saya ada shalat jum ' at berjama ' ah namun telah itu juga ada shalat zhuhur berjama ' ah , yang jadi tanya bagi saya adalah : " , " mungkin ini dulu tanya dari saya mudah - mudah ustadz kenan jawab . " , " n " , " kami nilai bahwa tindak seperti ini sungguh buah ekstrimisme dalam laksana hasil - hasil ijtihad dalam hukum fiqih . atau dalam istilah lain bisa sebut dengan " , " , yaitu lebih - lebih . " , " memang benar bahwa di dalam salah satu mazhab , yaitu mazhab as - syafi ' i sebut bahwa di antara syarat shalat jumat itu harus laku oleh minimal 40 orang yang muqim . bila jumlah jamaah kurang dari 40 orang , maka tidak sah shalat jumat itu . demikian juga bila jumlah jamaah lebih dari 40 orang , tetapi banyak di antara bukan orang yang muqim , lain musafir , sehingga jumlah mereka yang muqim kurang dari 40 orang , maka shalat jum ' at seperti ini juga anggap tidak sah . " , " namun semua itu tidak boleh terap hanya dasar duga atau " , " semata . tidak bisa dalam tindak , kita dasar hanya pada sesuatu duga tanpa dasar . kalau memang hal itu boleh , nanti semua shalat bisa saja tidak sah . sebab tiap orang hak punya purbasangka bahwa si imam batal shalatnya , atau duga bahwa si imam itu fasiq yang tidak sah makmum kepada . " , " dan bisa jadi kita tidak akan pernah shalat lama , karena kita selalu prasangka bahwa tempat shalat kita itu jangan - jangan pernah ada najis , atau jangan - jangan beli dari hasil uang haram , atau jangan - jangan yang sumbang masjid itu dapat uang hasil korupsi . atau jangan - jangan masjid belum bayar listrik dan terus . logika ' jangan - jangan ' seperti ini adalah logika tidak sehat yang sesat . tidak boleh demikian dalam ibadah . " , " sama saja hal itu dengan kasus yang sedang kita bicara . kita tidak boleh nyang bahwa orang - orang yang shalat jumat itu semua bagi besar musafir . sebab kalau kita sangka demikian , kita harus berangkat dari buah fakta yang nyata , bukan asumsi dan duga belaka . " , " buah hukum tidak boleh tetap hanya dasar syak wasangka . bagaimana kaidah fiqhiyah sebut : " , " kita perintah ambil hukum dasar hal - hal yang zhahir , ada pun hal - hal yang sembunyi , itu urus allah . " , " . " , " karena itu tindak laku shalat zhuhur telah shalat jumat bila dengan asumsi seperti itu adalah buah sikap terlalu dan lebih dalam amal agama . " , " di dalam mazhab as - syafi ' i memang ada tentu bahwa tidak boleh ada 2 shalat jumat di satu tempat yang sama atau dekat . dalam beberapa literatur fiqih mazhab ini , memang ada tentu demikian . " , " namun perlu perhati bahwa tentu ini tetap ada kecuali . yaitu bila di satu masjid sudah penuh dan tidak lagi tampung jamaah , maka boleh buat lagi jamaah shalat jumat di dekat . dengan demikian , ada dua masjid yang dekat yang dua sama - sama selenggara shalat jumat sangat mungkin , lama masjid - masjid itu tidak mampu lagi tampung jamaah . " , " maka tindak orang jamaah yang shalat zhuhur telah shalat jumat dengan alas jaga - jaga kalau - kalau shalat jumat itu tidak syah adalah sikap yang ada - ada serta lebih dalam agama . " , " padahal tentu - tentu seperti itu hanya ada dalam satu mazhab , sedang di mazhab lain tidak ada atur yang ketat itu . seperti batas minimal harus 40 orang jamaah atau tidak boleh ada dua jumat dekat . bukankah agama islam ini adalah agama yang mudah ? maka memang mudah , mengapa harus buat susah ? " , " sementara di sisi lain , kita bagai umat islam masih banjir pe - er lain yang harus prioritas . ketimbang kita ribut hal - hal yang hanya baru dalam duga , bukankah baik kita pikir hal - hal yang lebih nyata dan desak ? "
